APIT - ANGKA PENGENAL IMPORTIR TERBATAS
Syarat Pengurusan Angka Pengenal Import Terbatas APIT:::::::
-
Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai.
-
Foto copy Akte Perusahaan -
Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai.
-
Foto copy NPWP
-
Foto copy IMTA bagi TKA penandatangana dokumen import
-
Bagi penandatanganan yang bukan pengurus perusahaan harus melampirkan Surat Kuasa dari direksi -
Foto copy SP PMDN atau SP PMA
-
Foto copy domisili perusahaan
-
LKPM periode terakhir
-
Foto copy KTP dan pasport
-
Pas photo 3x4=4 lembar (warna)
Untuk Harga silahkan Kontak Sales Kami....